Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Scalling Gigi Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |06:19 WIB
Scalling Gigi Apakah ditanggung BPJS Kesehatan?
Scaling gigi apakah ditanggung BPJS Kesehatan? (Foto: Okezone.com)
A
A
A
- Tidak memiliki tunggakan iuran

- Melakukan perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

Dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa mengeluarkan biaya besar. Namun, penting untuk memahami batasan yang berlaku agar perawatan gigi dapat direncanakan dengan lebih baik.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement