JAKARTA - Sebanyak 362 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II atau Pulau Jawa dikenai sanksi suspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dari jumlah tersebut, 41 SPPG ditindak dalam periode 6 hingga 10 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kara Albertus dalam keterangan resminya pada Minggu (12/4/2026).
Berdasarkan laporan harian, pada Senin (6/4/2026), terdapat 9 SPPG yang disuspend akibat berbagai temuan, seperti tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tidak layak di Brebes, serta dapur yang masih dalam tahap renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa (7/4). Namun, jumlah penindakan meningkat pada Rabu (8/4) dengan total 15 SPPG. Temuan meliputi dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, persoalan manajemen di Kendal, serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis (9/4/2026), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan antara lain terkait sumber daya manusia di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul.
Sementara itu, pada Jumat (10/4), terdapat tiga SPPG yang ditindak dengan temuan berupa renovasi yang belum rampung, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.