Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Ungkap Alasan Dihentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |06:18 WIB
Pemerintah Ungkap Alasan Dihentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua
KKP Hentikan Operasional (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT SDR diduga kuat melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang memanfaatkan ruang laut diwajibkan memiliki PKKPRL. 

Terlebih lagi dengan status dan keistimewaan yang dimiliki Pulau Maratua, kegiatan wisata bahari juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca selengkapnya: RI Hentikan Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement