Ketentuan terkait jangka waktu penutupan rekening dan/atau deaktivasi rekening sejalan dengan terbitnya ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum (POJK Pengelolaan Rekening pada Bank umum). Dalam atuan ini mengatur mengenai klasifikasi status Rekening Giro dan Tabungan menjadi sebagai berikut:
- Rekening aktif: rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo
- Rekening tidak aktif: rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari
- Rekening dormant: rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari
Untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dormant, Anda dapat melakukan transaksi debit ataupun kredit secara berkala, serta melakukan pengecekan saldo melalui berbagai kanal BCA.
BCA menegaskan bahwa sesuai mandat POJK, bank wajib melakukan penutupan secara otomatis terhadap rekening giro dan tabungan yang memiliki saldo nihil selama 6 bulan berturut-turut.
"Nasabah tetap dapat melakukan pengaktifan kembali atau reaktivasi untuk rekening yang berstatus tidak aktif atau dormant melalui kantor cabang BCA terdekat atau kanal resmi lainnya yang tersedia," tulis manajemen BCA.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.