“Kalau kirimannya lebih, baik dari sisi nilai maupun frekuensi, maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen secara flat, kemudian PPN mengikuti ketentuan yang berlaku, saat ini efektifnya sekitar 11 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengiriman barang jemaah haji dilakukan melalui penyelenggara pos, baik yang ditunjuk pemerintah maupun swasta seperti PT Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan lainnya.
Dari sisi pintu masuk, volume pengiriman terbesar tercatat melalui KPUBC Soekarno-Hatta dengan 3.306 dokumen kepabeanan (consignment note/CN) senilai USD300.877. Sementara itu, melalui KPPBC Kantor Pos Pasar Baru tercatat 17.814 CN dengan total nilai mencapai USD1,68 juta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.