Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 16 April 2026 |19:00 WIB
Aturan Pajak Berubah, Insentif Kendaraan Listrik Kembali Disiapkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal bagi kendaraan listrik menyusul penyesuaian kebijakan pajak kendaraan bermotor yang menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif yang sedang disiapkan.

“Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Morris, Kamis (16/4/2026).

Sebelumnya, kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif berupa PKB 0 persen dari dasar pengenaan pajak serta pembebasan BBNKB untuk penyerahan kepemilikan. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, skema tersebut tidak lagi otomatis berlaku seperti sebelumnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda tengah menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi aturan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan tidak menimbulkan beban berlebih.

Pemprov DKI Jakarta menilai masyarakat pengguna kendaraan listrik telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih, pengurangan emisi, serta perbaikan kualitas udara di perkotaan. Oleh karena itu, insentif tetap diperlukan agar pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik tidak terhambat.

Morris menambahkan, kebijakan yang disiapkan juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Yang kami dorong adalah kebijakan yang tetap berpihak pada masyarakat, mendukung transisi energi bersih, tetapi juga sesuai dengan koridor aturan yang berlaku,” kata dia.

Pemprov DKI Jakarta berharap penyesuaian regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Dengan skema insentif yang tepat sasaran, ekosistem kendaraan listrik di Jakarta diharapkan tetap tumbuh berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah provinsi akan terus mengedepankan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan, keadilan, serta kesejahteraan warga Jakarta.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement