Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |21:22 WIB
Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya
Pungutan Pajak Toko Online di E-Commerce Segera Berlaku, Tunggu Restu Purbaya (Foto: Freepik)
A
A
A

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan regulasi soal pemungutan pajak bagi toko online di e-commerce tinggal menunggu restu dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Urgensi pungutan pajak di ranah e-commerce ini menjadi penting seiring potensi ekonomi digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki perangkat teknis yang diperlukan untuk menjalankan kebijakan tersebut. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya.

"Kami masih menunggu arahan. Kalau kami selalu siap, siap terus, begitu kata beliau (Purbaya) mulai ya kami mulai," ucap Inge di Nganjuk, Jawa Timur saat media visit ke PT Mitra Saruta dikutip Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, Inge menegaskan bahwa DJP sudah menuntaskan rangkaian sosialisasi serta sesi dengar pendapat publik bersama para pelaku bisnis. Dengan demikian, seluruh prasyarat kebijakan untuk implementasi di lapangan sejatinya sudah tersedia secara lengkap.

"Sudah berkali-kali (komunikasi). Kami sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.

Adapun aturan mengenai penarikan pajak bagi merchant di e-commerce telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto para pedagang domestik yang beroperasi melalui platform mereka.

 

Kendati demikian, eksekusi aturan tersebut masih ditangguhkan oleh Purbaya. Bendahara negara sempat memberikan sinyal bahwa penunjukan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dijalankan apabila kondisi ekonomi nasional pada kuartal II 2026 dinilai stabil dan berhasil menyentuh angka pertumbuhan 6 persen

Inge menambahkan, pemerintah tentu melakukan kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ini, mengingat kebijakan tersebut berdampak luas bagi pelaku usaha dan masyarakat luas yang kini semakin masif dalam melakukan transaksi ekonomi secara digital. Oleh karena itu, penetapan waktu implementasi masih menanti hasil evaluasi lebih lanjut.

"Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah," jelasnya.

Perlu diketahui, data Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp96,7 triliun pada Februari 2026, didorong oleh tren belanja berbasis konten digital. Pertumbuhan ini merupakan bagian dari proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD100 miliar pada tahun 2025.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement