JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN yang dinilai berpotensi memengaruhi arah kebijakan publik terkait vape yang dikatikan dengan kandungan narkotika.
Ketua Umum APVI Budiyanto mengatakan, terdapat perbedaan pernyataan yang disampaikan ke publik dalam berbagai forum. Di satu kesempatan disebutkan bahwa temuan produk bermasalah tidak berasal dari toko vape dan tidak memiliki pita cukai, namun di kesempatan lain disampaikan adanya produk vape yang disebut mengandung zat terlarang dan memiliki pita cukai.
“Perbedaan pernyataan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut persepsi publik, arah kebijakan, serta keberlangsungan industri legal yang selama ini beroperasi sesuai ketentuan hukum di Indonesia,” kata Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
APVI meminta agar klarifikasi disampaikan secara terbuka dan dapat diverifikasi, termasuk mengenai asal-usul produk yang dimaksud, status keaslian pita cukai, serta kondisi produk tersebut.
Budiyanto menegaskan, asosiasi mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran zat terlarang. Namun, dirinya mengingatkan pentingnya pemisahan yang tegas antara produk legal yang beredar sesuai aturan dengan potensi penyalahgunaan yang terjadi di luar sistem distribusi resmi.
“Jika memang ada temuan terkait produk legal, tentu harus dibuktikan secara terbuka. Namun jika tidak, maka publik juga berhak mendapatkan kejelasan agar tidak terjadi generalisasi yang merugikan industri legal,” ujarnya.
Budiyanto menyampaikan bahwa asosiasi vape siap berkolaborasi dengan BNN dan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan karena pemberitaan yang simpang siur juga membuat pengusaha yang telah patuh aturan turut menjadi korban.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.