Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2026 |06:05 WIB
Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online diterbitkan. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

“Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.

Baca Selengkapnya: Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen! Driver Dapat 92 Persen

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement