Secara umum, gaji petugas kebersihan berkisar antara Rp1,6 juta hingga Rp5,3 juta per bulan, tergantung wilayah, status kerja, kontrak, serta upah minimum regional (UMR). Di beberapa daerah, upah harian berkisar Rp35.000 hingga Rp75.000, sementara di kota besar gaji dapat mengikuti standar UMR yang berlaku.
Di wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta, gaji petugas kebersihan umumnya mendekati UMR, bahkan dapat mencapai sekitar Rp5,3 juta per bulan. Kondisi ini membuat minat pelamar pada pekerjaan tersebut cukup tinggi setiap kali rekrutmen dibuka.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen pasukan oranye atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
“Pelaksanaan rekrutmen calon penyedia sebagai petugas PPSU tingkat kelurahan dilakukan oleh tim teknis tingkat kota/kabupaten. Tahapan pengadaan dilakukan oleh pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa di Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Kota/Kabupaten Administrasi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, membenarkan pembukaan rekrutmen PPSU tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelamar yang sebelumnya telah menyerahkan berkas di Balai Kota tetap diproses dan diminta melengkapi persyaratan yang diperlukan.