JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan risiko dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga membahayakan integritas serta keamanan para petugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.
Purbaya menyoroti banyaknya pegawai pajak yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat implementasi kebijakan pengampunan pajak di masa lalu. Hal inilah yang menjadi alasan kuat baginya untuk tidak lagi menggulirkan program serupa di masa depan.
"Karena tax amnesty itu berbahaya bagi Kementerian Keuangan, sama orang-orang pajak, sehingga orang-orang kami diperiksa terus oleh Kejaksaan kan sampai sekarang ada yang diperiksa gara-gara tax amnesty sebelumnya kan," ungkap Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).
Purbaya pun meminta para pelaku usaha untuk meningkatkan kepatuhan sukarela secara murni tanpa harus menunggu adanya fasilitas pengampunan dari pemerintah.
"Jadi ke depan mungkin kita tidak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman pebisnis bayar pajak yang betul, kita enggak akan ada tax amnesty," tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya telah berjanji bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menkeu, Indonesia tidak akan menambah daftar periode pengampunan pajak setelah sebelumnya terlaksana pada 2016 dan 2022.
Purbaya menilai kebijakan ini menciptakan kerentanan besar bagi petugas pajak untuk terseret dalam praktik suap maupun tindak pidana korupsi.
"Menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok, tapi diperiksa terus, sehingga saya melihat orang-orang itu kasian," ujarnya.
Dibandingkan memberikan ruang yang berisiko bagi pegawainya, Purbaya memilih untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem yang lebih transparan dan stabil.
Adapun Kementerian Keuangan mengimbau dunia usaha agar tetap tenang dan tidak menanggapi isu tax amnesty secara berlebihan. Menkeu menegaskan bahwa tidak akan ada pengampunan pajak baru, kecuali jika terdapat instruksi langsung dari pimpinan tertinggi negara.
"Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto," kata Purbaya.
Terkait para peserta yang sudah mengikuti program sebelumnya, Purbaya memastikan tidak akan ada pengejaran yang tidak perlu, kecuali bagi mereka yang melanggar komitmen pembayaran yang telah disepakati.
“Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau nggak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” kata Purbaya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.