Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |15:06 WIB
Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape
Mulai Juli 2026, BPOM Akan Awasi Peredaran Vape agar Tak Disalahgunakan (Foto: Freepik)
A
A
A

Saat ini produk vape yang disalahgunakan sebagai media narkotika adalah ilegal. Dengan demikian hal ini menjadi penguat bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat guna menghindari penyalahgunaan. Taruna mengatakan, perlu tindakan tegas hingga pelarangan bagi yang melanggar aturan.

“Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, BPOM dan BNN selama ini telah bersinergi dan dapat terus menjalankan kerja sama, termasuk dalam masalah penyalahgunaan vape tersebut. Pihaknya pun mengaku telah siap untuk tugas baru dalam pengawasan rokok elektrik, mengingat memiliki unit pelaksana teknis yang sudah tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan jumlah ratusan orang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement