Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2026 |07:03 WIB
6 Fakta Ibu Kota Negara Tetap Jakarta, Bukan IKN
MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses konstitusional di Indonesia.

Melalui keterangan resmi, Otorita IKN menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden,” ujar Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

6. Pemindahan Ibu Kota Tunggu Keppres Presiden

MK menegaskan bahwa kunci pemindahan ibu kota negara adalah Keputusan Presiden sebagai dasar legal final pelaksanaan perpindahan dari Jakarta ke IKN.

Tanpa Keppres tersebut, seluruh ketentuan dalam UU IKN terkait pemindahan status ibu kota belum dapat diberlakukan secara efektif.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement