Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Cair Juni

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 28 Mei 2026 |21:10 WIB
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Cair Juni
Segini besaran gaji ke-13 PNS 2026 yang akan cair Juni. (Foto :Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Segini besaran gaji ke-13 PNS 2026 yang akan cair Juni.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan digulirkan pada Juni 2026.

Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.

“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” kata Purbaya.

Sambil menantikan proses tersebut, menarik untuk diketahui segini besaran gaji ke-13 PNS 2026 yang akan cair Juni.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2026. Beleid tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Penetapan peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induk.

Sementara itu, berdasarkan PMK tersebut, pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Berikut besaran gaji ke-13 mengikuti gaji pokok masing-masing golongan, diperkirakan sebagai berikut:

PNS:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement