Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2026 |07:01 WIB
5 Fakta Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026
5 Fakta Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga para pensiunan dicairkan secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026. 

Aturan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Namun, jika gaji ke-13 belum dibayarkan pada Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair mulai 2 Juni 2026, Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

1. Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair pada 2 Juni 2026. Gaji ke-13 PNS langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

2. Penerima Gaji ke-13

Penerima gaji ke-13 2026 mencakup berbagai kelompok ASN dan penerima pensiun. Kelompok penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hakim, hingga pensiunan.

Selain itu, pegawai non ASN di sejumlah lembaga juga masuk dalam kategori penerima sesuai ketentuan pemerintah.

3. Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan ada tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement