Operasi akibat kecelakaan tertentu atau tindakan berisiko tinggi juga dapat tidak ditanggung, terutama jika berkaitan dengan kelalaian, aktivitas berbahaya, atau tindakan melukai diri sendiri.
Dari sisi lokasi layanan, operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri atau fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga tidak ditanggung, kecuali dalam kondisi gawat darurat tertentu.
BPJS Kesehatan juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi JKN. Tindakan operasi dapat ditolak pembiayaannya jika peserta tidak melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, tidak memiliki surat rujukan, status kepesertaan tidak aktif, atau menunggak iuran.
Dengan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memastikan seluruh prosedur layanan dijalankan sesuai aturan agar hak jaminan kesehatan dapat digunakan secara optimal.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.