Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Ini 

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juni 2026 |09:14 WIB
6 Fakta Gaji ke-13 PNS 2026 Cair Bulan Ini 
Gaji PNS ke-13 (Foto: Okezone)
A
A
A

“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2026,” demikian tercantum dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.

3. Peraturan Menteri Keuangan

Kemudian, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. 

Penetapan peraturan ini ditujukan sebagai pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 13/2026.

4. Aturan Pembayaran THR dan Gaji ke 13

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ketiga belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. 

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement