JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merampungkan draf revisi pengaturan Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat. Kemungkinan aturan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait perubahan tarif dasar angkutan udara niaga berjadwal tersebut.
"Mungkin dalam waktu dekat ini juga kami sedang berproses untuk melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA). Tentunya harapannya proses ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujarnya dalam acara peluncuran buku INACA di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan setidaknya ada dua aturan hukum yang telah selesai direvisi, yakni satu Peraturan Menteri (PM) dan satu Keputusan Menteri (KM) yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema TBA dan TBB terbaru.
"Harapannya, setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, revisi terhadap PM dan KM terkait TBA tersebut dapat segera ditetapkan," tambahnya.
Agustinus mengakui proses revisi tarif penerbangan domestik memerlukan waktu yang cukup panjang karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan maskapai yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan biaya operasional yang terus meningkat.
Menurut dia, tarif batas atas yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan struktur biaya operasional industri penerbangan. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan maskapai dalam menjaga keberlanjutan usaha sekaligus mempertahankan kualitas layanan kepada masyarakat.
"Ini memang menjadi perjalanan yang cukup panjang bagi kita semua. Sebab, dengan kondisi TBA yang berlaku saat ini, sudah tidak memungkinkan bagi rekan-rekan maskapai penerbangan untuk menjalankan operasional perusahaannya secara optimal," katanya.
Dalam proses penyusunan formula baru tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian pembahasan bersama para pemangku kepentingan industri, termasuk maskapai penerbangan nasional dan asosiasi penerbangan.
Hasil pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepakatan mengenai komponen perhitungan tarif yang dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan industri sekaligus menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah memasukkan unsur margin keuntungan bagi maskapai dalam formula yang disusun. Dengan demikian, maskapai diharapkan memiliki ruang yang lebih memadai untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan melakukan pengembangan layanan.
"Dalam perhitungan tersebut, kami juga telah mempertimbangkan margin keuntungan bagi maskapai penerbangan. Semua pihak sudah menyepakati formula tersebut. Saat ini tinggal menunggu proses persetujuan," ujarnya.
Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum mengungkapkan besaran kenaikan maupun perubahan tarif yang akan diberlakukan.
Apabila regulasi baru tersebut resmi diterbitkan, perubahan TBA dan TBB akan menjadi penyesuaian penting bagi industri penerbangan nasional yang selama ini mendorong pemerintah untuk memperbarui struktur tarif seiring meningkatnya biaya operasional, mulai dari harga avtur, biaya perawatan pesawat, hingga pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.