Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas Magento, yang diduga menjalankan skema pembuatan akun e-commerce dan meminta masyarakat melakukan deposit dana untuk memperoleh komisi. Sementara itu, Appenik diduga menawarkan tugas menonton iklan dengan imbal hasil tertentu.
Entitas lainnya, VID, diduga melakukan penipuan melalui penawaran tugas menonton iklan serta pembiayaan proyek fiktif. Adapun Sensenoway diduga menawarkan investasi aset kripto melalui skema copy trading yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pekerjaan daring yang menjanjikan keuntungan cepat dan tidak wajar. Masyarakat juga diminta untuk memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan sebelum melakukan transaksi atau menempatkan dana.
Melalui Satgas PASTI, OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal guna meningkatkan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.