JAKARTA - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) atau MedcoEnergi menyetujui pembagian dividen tunai sebesar USD87 juta atau sekitar Rp1,56 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain menetapkan dividen, pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan direksi dan komisaris serta program kepemilikan saham bagi karyawan dan manajemen.
Pemegang saham Medco menyetujui penetapan atas penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun 2025 sebesar USD87 juta sebagai dividen tunai kepada seluruh pemegang saham.
"Nilai ini termasuk dividen interim sebesar USD42 juta (Rp28,4459 per saham) yang telah dibayarkan kepada pemegang saham pada 28 November 2025 dan dividen final sebesar USD45 juta (atau setara dengan kurang lebih USD0,0018 per saham) yang akan dibagikan pada tanggal 3 Juli 2026," demikian dikutip dalam keterangan manajemen MedcoEnergi, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Sementara itu, dalam agenda berikutnya, pemegang saham menyetujui perubahan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan. Ronald Gunawan ditetapkan sebagai direktur dan CEO untuk menggantikan Roberto Lorato.
Selanjutnya, Roberto diberi amanah sebagai komisaris MedcoEnergi. Sebelumnya Ronald menduduki direktur & chief operating officer (COO).
Selain itu, Royke Tumilaar diangkat sebagai Komisaris Independen Medco. Royke dikenal sebagai mantan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020-2025
Dewan Komisaris Medco
Komisaris Utama: Yani Y Panigoro
Komisaris: Yaser Raimi A Panigoro
Komisaris: Roberto Lorato
Komisaris Independen: Marsillam Simandjuntak
Komisaris Independen: Royke Tumilaar
Direksi Medco
Direktur Utama: Hilmi Panigoro
Direktur dan Chief Executive Officer: Ronald Gunawan
Direktur dan Chief Operating Officer: Amri Siahaan
Direktur dan Chief Financial Officer: Benny Setiawan
Direktur dan Chief Growth Officer: Sanjeev Bansal
RUPST juga menyetujui pelaksanaan pengalihan 150 juta lembar saham yang merupakan sebagian dari hasil Pembelian Kembali Saham Tahun 2025 dengan cara pelaksanaan program kepemilikan saham untuk pekerja dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Perusahaan Anak dan perusahaan afiliasi; serta Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.