Sementara itu, jumlah penerima BLT Dana Desa tidak ditentukan secara nasional, melainkan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa serta alokasi anggaran masing-masing desa.
Untuk besaran bantuan, BLT Kesra diberikan selama tiga bulan sesuai skema perlindungan sosial yang berlaku. Adapun BLT Dana Desa pada 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per keluarga penerima manfaat per bulan, yang dapat dicairkan secara bertahap atau dirapel hingga maksimal tiga bulan, sehingga totalnya mencapai Rp900.000.
Baca Selengkapnya: Apakah BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 Itu Sama? Ini Penjelasannya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.