Bagi peserta yang ingin menggunakan BPJS Kesehatan meski kena PHK, perhatikan beberapa syarat-syarat berikut. Syarat tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa telah di-PHK, sesuai Pasal 27 ayat (2) Perpres 59 Tahun 2024.
- Bukti diterimanya PHK oleh Pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan
- Perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama - Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bukti PHK tersebut kemudian disampaikan oleh pemberi kerja dan/atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Namun, perlu diingat, korban PHK yang telah mendapatkan pekerjaan baru, mereka wajib untuk melakukan pelaporan agar kembali menjadi peserta BPJS Kesehatan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.