Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 12 Juni 2026 |21:05 WIB
Industri Tembakau Peringatkan Dampak Larangan Bahan Tambahan Rokok
Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wacana pelarangan bahan tambahan pada produk tembakau yang tengah disusun dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan (RKMK) menuai penolakan dari pelaku industri, asosiasi, hingga pemerintah daerah.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Henry Wardana, menilai kebijakan tersebut tidak adil dari sisi prinsip bisnis, mengabaikan realitas sosial-ekonomi, serta berpotensi mengancam jutaan mata pencaharian dari hulu hingga hilir.

"Hal ini karena bahan tambahan pada produk tembakau merupakan satu-satunya elemen yang membedakan antarmerek. Sebut saja cooling agent (mentol), pemanis, hingga ekstrak buah yang menjadi bahan krusial dalam membentuk profil rasa unik sebagai Unique Selling Proposition (USP) setiap merek," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pabrikan besar, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlangsungan ribuan UMKM di daerah sentra tembakau.

"Dampak kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pabrikan besar, tetapi juga ribuan UMKM di daerah sentra tembakau yang dipastikan akan gulung tikar," ujarnya.

Henry juga menilai regulasi yang terlalu ketat terhadap produk legal justru dapat membuka ruang bagi pertumbuhan rokok ilegal.

Menurutnya, produk rokok ilegal memiliki risiko lebih tinggi karena tidak adanya transparansi terkait bahan baku yang digunakan.

Dia juga meminta pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil dan serapan tenaga kerja yang masih terbatas, menurutnya, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha resmi, baik skala besar, menengah, maupun kecil, seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Dengan demikian, tenaga kerja yang terlibat di dalam industri dapat tetap memperoleh penghidupan, konsumen memiliki pilihan produk yang legal dan beragam, serta negara tetap mendapatkan penerimaan dari cukai.

"Kebijakan tersebut harus melihat persoalan secara berimbang. Jangan sampai kesehatan dikejar, tetapi jutaan buruh kehilangan mata pencahariannya," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement