JAKARTA - Peredaran rokok ilegal dinilai telah menjadi persoalan serius karena tidak hanya menggerus kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal, tetapi juga berpotensi menekan penyerapan tenaga kerja hingga penerimaan negara dan pendapatan asli daerah (PAD).
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Yulia Astuti mengatakan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan industri hasil tembakau legal beserta seluruh ekosistemnya, baik dari sisi hulu maupun hilir.
Yulia pun mengapresiasi langkah Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dan jajarannya dalam menindak peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kami dari Kementerian Perindustrian mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kakanwil DJBC Jakarta, Kementerian Keuangan yang terus melakukan upaya penindakan terkait dengan rokok ilegal,” kata Yulia di Kantor Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kemayoran dikutip, Kamis (10/9/2026).
Menurut Yulia, maraknya peredaran rokok ilegal turut menggerus kinerja industri hasil tembakau. Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, produksi rokok yang dipasarkan di dalam negeri mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Penurunan tersebut juga tercermin dari kinerja sektor industri hasil tembakau. Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor IHT yang pada 2024 masih berada di level 3,49 persen, kemudian turun menjadi minus 1,37 persen.
Pada kuartal II 2026, pertumbuhan sektor tersebut kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen.