“Kemudian sejalan dengan hal tersebut, penerimaan negara terkait dengan penerimaan dari cukai dari hasil tembakau tersebut juga mengalami dampak. Tentu saja salah satunya adalah maraknya rokok ilegal pada beberapa waktu ini,” jelasnya.
Yulia mengatakan tekanan terhadap industri hasil tembakau legal pada akhirnya berpotensi berdampak terhadap tenaga kerja. Menurut dia, kondisi tersebut dapat mendorong industri mengurangi waktu maupun hari kerja hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Untuk tenaga kerja, khusus IHT ini dan ikutan-ikutannya jumlahnya mencapai lebih dari 6 juta,” ucapnya.
Dampak peredaran rokok ilegal juga dirasakan dari sisi hulu. Menurunnya produksi rokok dalam negeri berpotensi mengurangi penyerapan bahan baku tembakau dari petani. Yulia menyebut stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di sejumlah pabrik hasil tembakau.
“Dengan berkurangnya produksi rokok di dalam negeri, stok bahan baku tembakau dari tahun sebelumnya diperkirakan masih tersedia di pabrik-pabrik industri hasil tembakau. Sehingga, hal ini berpotensi berkurangnya juga serapan daripada tembakau pada musim-musim panen daripada sisi hulunya,” ujarnya.
Karena itu, Yulia menegaskan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga atau kementerian. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah mengungkap praktik produksi maupun peredaran rokok ilegal.
“Kami juga berharap perlu partisipasi masyarakat untuk sama-sama melaporkan apabila melihat praktik produksi maupun peredaran rokok-rokok ilegal kepada Dirjen Bea Cukai untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Yulia menekankan Kementerian Perindustrian terus melakukan pembinaan terhadap industri hasil tembakau. Salah satunya melalui pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait kertas pembentuk rokok.
“Kami menyampaikan harapan dari Kementerian Perindustrian, bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan rokok ilegal agar terus dilaksanakan secara masif di seluruh wilayah NKRI, peran stakeholder terkait dan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan rokok ilegal ini,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Elvarinsa mendukung penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jakarta. Menurut Elvarinsa, peredaran rokok berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah melalui pajak rokok.
“Pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai. Untuk 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak rokok mencapai Rp1,1 triliun,” kata Elvarinsa.
Namun, dia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak rokok DKI Jakarta hingga Agustus 2026 justru mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Untuk periode 2026 per Agustus, kami mengalami penurunan penerimaan dari pajak rokok. Tahun lalu Rp521 miliar per Agustus 2025, dan Agustus 2026 itu di Rp444 miliar. Artinya, ada penurunan,” ungkapnya.