Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp77 miliar dibandingkan realisasi hingga Agustus 2025.
Elvarinsa berharap penguatan penindakan terhadap rokok ilegal dapat ikut mendorong peningkatan penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak rokok.
“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan juga dapat meningkatkan penerimaan kita terutama pendapatan asli daerah, khususnya di pajak rokok,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar di sektor kepabeanan dan cukai.
Menurut Hendri, peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara atau fiskal, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Ke depan kami berkomitmen untuk terus menguatkan pengawasan dengan berbasis kepada risk management, melakukan kegiatan intelijen yang lebih prudent, dan kolaborasi antar instansi,” katanya.
Hendri menekankan sinergi dengan Kementerian Perindustrian penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat, melindungi industri hasil tembakau legal, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya.
“Kami juga berharap dan mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung ‘gerakan gempur rokok ilegal’. Jangan membeli, menjual, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.