Ketiga, berkomitmen mendukung efisiensi anggaran dan mencegah kebocoran anggaran. Keempat, mendesak dilakukan pengkajian ulang terhadap kebijakan moratorium dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap mitra, relawan, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kelima, meminta adanya jaminan keberlangsungan kerja sama jangka panjang bagi mitra dan yayasan. Keenam, mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah dan SPPG.
Ketujuh, Gapembi menolak Surat Edaran Nomor 12 tanggal 17 Juni 2026 yang dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Kepala BGN mengenai Petunjuk Teknis Nomor 401.1 Tahun 2025 serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara mitra dan BGN.
Adapun aspirasi kedelapan adalah mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih baik antara BGN dan mitra SPPG.
"Karena setiap keputusan yang diambil oleh BGN selalu dengan cara intervensi tanpa meminta pertimbangan dari stakeholder dan mitra," ujar Alven.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.