JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah menembus Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026. Realisasi ini ditopang oleh empat pilar utama, yakni pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak industri fintech peer-to-peer lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan di antara seluruh lini tersebut, kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara masih didominasi oleh setoran PPN PMSE.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge, Jumat (26/6/2026).
DJP menegaskan bahwa masuknya berbagai penyedia teknologi canggih ini ke dalam radar perpajakan nasional menjadi sinyal positif bahwa regulasi perpajakan Indonesia mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjamin ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.
Hingga akhir Mei 2026, DJP tercatat telah menunjuk total 271 pelaku usaha PMSE global untuk memungut PPN atas produk digital yang dijual di Indonesia.
Tujuh perusahaan teknologi yang resmi mendapat mandat pemungutan pajak pada periode terbaru ini meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
Bergabungnya entitas-entitas global ini mencakup spektrum bisnis digital yang kian bervariasi, mulai dari platform layanan kebugaran, penyedia konten kreatif digital, lembaga pendidikan internasional, hingga korporasi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Perluasan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangkap potensi ekonomi dari pergeseran model bisnis digital yang kian berkembang di tengah masyarakat.
Sejalan dengan penambahan jumlah pemungut aktif tersebut, penerimaan dari klaster PPN PMSE tercatat mencapai Rp40,55 triliun dari 233 pelaku usaha yang telah melakukan penyetoran.
Secara historis, pertumbuhan setoran ini meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp4,88 triliun pada periode Januari–Mei 2026.
Di luar kontribusi PMSE, penerimaan juga ditopang oleh aktivitas ekonomi digital lainnya seperti aset kripto yang hingga Mei 2026 menyumbang total Rp2,06 triliun.
Aliran penerimaan dari aset kripto tersebut terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.
Secara struktur, penerimaan pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Selanjutnya, industri fintech peer-to-peer lending turut menyumbang penerimaan sebesar Rp4,98 triliun hingga akhir Mei 2026.
Penerimaan dari sektor ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp574,38 miliar pada Januari–Mei 2026.
Komponen pajak fintech ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 dari wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Sementara itu, Pajak SIPP mencatat total penerimaan sebesar Rp5,26 triliun hingga akhir Mei 2026.
Nilai tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, serta Rp1,18 triliun pada 2026. Struktur penerimaan terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.