Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |13:05 WIB
Kemnaker Soroti Ancaman PHK di Industri Rokok Akibat PP 28/2024
Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto ;Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyoroti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) akibat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur, antara lain, kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan ketentuan kemasan rokok.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo, mengatakan IHT merupakan salah satu sektor padat karya yang berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja nasional.

Menurutnya, perhatian terhadap industri ini bukan semata-mata karena besarnya penerimaan negara dari cukai, melainkan karena jutaan orang menggantungkan penghidupannya pada rantai pasok industri tersebut.

"Kami memandang industri hasil tembakau sebagai sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja. Struktur rantai pasoknya sangat panjang, mulai dari petani, pekerja pabrik, buruh linting, distribusi, hingga sektor ritel," ujarnya, Sabtu (27/6/2026).

Berdasarkan estimasi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang bergantung pada industri hasil tembakau dari hulu hingga hilir mencapai sekitar 5,3 juta orang.

Angka tersebut bahkan dinilai masih konservatif karena sejumlah kajian lain memperkirakan jumlahnya dapat mencapai 6 juta hingga 9 juta orang apabila seluruh mata rantai usaha ikut dihitung.

Meynar menegaskan besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan terhadap industri hasil tembakau tidak dapat dipandang hanya dari aspek fiskal maupun kesehatan.

"Enam juta orang itu bukan angka kecil. Membangun satu pabrik dengan dua ribu atau tiga ribu pekerja saja sudah luar biasa. Bayangkan jika kita berbicara mengenai enam juta orang yang kehidupannya bergantung pada sektor ini," katanya.

Menurut dia, pemerintah harus memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar dibandingkan tujuan yang ingin dicapai.

"Itulah mengapa kami di Kementerian Ketenagakerjaan berkepentingan menjaga dan melindungi tenaga kerja yang berada di seluruh rantai industri hasil tembakau," katanya.

Meynar mengingatkan bahwa tekanan terhadap industri hasil tembakau berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, sejumlah kebijakan yang berkembang saat ini, mulai dari kenaikan cukai, pembatasan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024, hingga berbagai rencana pengaturan baru, berpotensi menciptakan kerentanan bagi sektor padat karya tersebut.

Ia menjelaskan sedikitnya terdapat empat risiko utama yang harus diantisipasi pemerintah.

Pertama, setiap kenaikan cukai yang terlalu tinggi akan mendorong perusahaan melakukan efisiensi.

"Kenaikan cukai yang eksesif memiliki korelasi langsung terhadap efisiensi perusahaan," ujarnya.

Kedua, melemahnya daya beli masyarakat menyebabkan volume produksi ikut menurun sehingga berdampak pada kapasitas produksi industri.

Ketiga, efek domino PHK tidak hanya dirasakan pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga seluruh anggota keluarganya.

"Kalau seorang pekerja terkena PHK, dampaknya bukan hanya kehilangan pendapatan. Pendidikan anak, kesehatan keluarga, bahkan risiko stunting juga akan ikut terdampak. Dampaknya sangat luas," kata Meynar.

Keempat, pekerja yang kehilangan pekerjaan di sektor industri hasil tembakau umumnya menghadapi kesulitan untuk kembali masuk ke sektor formal.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement