Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Protes Sudah Bayar Pajak Seumur Kerja, JHT Masih Dipotong Lagi

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 27 Juni 2026 |17:05 WIB
Pekerja Protes Sudah Bayar Pajak Seumur Kerja, JHT Masih Dipotong Lagi
Pekerja tidak menerima adanya pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Karena itu, serikat pekerja menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Serikat pekerja pun mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, yaitu: memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berupah rendah.

Kemudian menempatkan JHT sebagai instrumen perlindungan sosial pekerja, bukan objek yang memberatkan buruh saat mengalami kesulitan ekonomi, serta melibatkan serikat pekerja dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan jaminan sosial pekerja.

“Negara jangan sampai terkesan mengambil keuntungan dari uang milik pekerja sendiri. Ketika buruh kehilangan pekerjaan, yang mereka harapkan adalah perlindungan dan keberpihakan, bukan tambahan beban,” tutup Mirah Sumirat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement