Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emiten Bank (BCIC) Rombak Susunan Direksi dan Komisaris

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2026 |15:55 WIB
Emiten Bank (BCIC) Rombak Susunan Direksi dan Komisaris
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. (foto: okezone.com/Freepik)
A
A
A

RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari sebelumnya tiga tahun menjadi empat tahun.

Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan dewan komisaris dalam mengawal implementasi strategi bisnis, penguatan tata kelola, dan pengelolaan risiko perseroan secara berkelanjutan.

Pengangkatan Raja Pardede akan berlaku efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen dalam menghadapi kebutuhan bisnis, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan.

Dengan demikian, susunan Direksi perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement