RUPST juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait masa jabatan anggota Dewan Komisaris dari sebelumnya tiga tahun menjadi empat tahun.
Perubahan ini ditujukan untuk memperkuat kesinambungan fungsi pengawasan dewan komisaris dalam mengawal implementasi strategi bisnis, penguatan tata kelola, dan pengelolaan risiko perseroan secara berkelanjutan.
Pengangkatan Raja Pardede akan berlaku efektif setelah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus memperkuat kapasitas manajemen dalam menghadapi kebutuhan bisnis, transformasi, dan pengelolaan risiko ke depan.
Dengan demikian, susunan Direksi perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi: