JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan makan siang bareng Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal pada hari ini, Rabu (8/7/2026). Rencananya makan siang ini digelar di Kantor Kementerian Keuangan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Purbaya merespons sekaligus meluruskan keluhan Said Iqbal yang protes kesulitan menemui dirinya usai meminta pajak JHT dihapus.
"Besok (hari ini) saya makan siang sama Pak Said Iqbal, jam 12 di kantor saya (Kemenkeu)," ungkap Purbaya kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Namun, Purbaya masih enggan membeberkan poin-poin yang dibahas. Tetapi, Said Iqbal sudah menyatakan ingin bertemu langsung Purbaya untuk membahas pajak JHT. Pihaknya ingin pembebasan pajak JHT.
Sebelumnya, Said Iqbal mengkritik sulitnya bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Said menegaskan, tujuan utamanya bertemu untuk menyampaikan protes terkait kebijakan pengenaan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) serta pemotongan uang pesangon para pekerja.
"Maaf ya, melalui kawan-kawan media nih, saya sudah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penasihat Khusus Presiden, tapi enggak direspons," keluh Said.
Said menggarisbawahi bahwa permohonan pertemuan tersebut ia ajukan murni dalam kapasitas resminya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, bukan atas nama jabatannya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Menanggapi argumen internal Kemenkeu yang menyebut dirinya tidak mengirimkan dokumen permohonan resmi, Said menilai bahwa jabatannya saat ini berada pada koridor struktural yang setara dengan menteri kabinet.
"Jadi kan Pak Purbaya menyatakan, 'Oh Iqbal enggak pernah kirim surat'. Iya, saya dengan Pak Purbaya kan sejajar, karena saya minta ketemunya sebagai Penasihat Khusus Presiden bukan sebagai KSPI. Saya setingkat menteri, beliau menteri," kata Said.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Pemerintah juga menerapkan tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.