Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (Sustain) Tata Mustasya mengemukakan bahwa banyak kalangan, terutama organisasi masyarakat sipil, mendorong agar pemerintah segera menerapkan tambahan pungutan ekspor batu bara. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih tertunda. Di sisi lain, pemerintah telah membentuk Danantara sebagai eksportir tunggal sumber daya alam strategis, seperti batu bara, nikel, dan minyak sawit mentah (CPO).
"Pada Januari hampir diterapkan, di awal April 2026 hampir diterapkan, tetapi sampai sekarang masih juga belum diterapkan. Lalu kemudian muncul, Presiden menyampaikan adanya isu undervaluing dan underinvoicing, dan sebagainya," tuturnya.
Menurut Tata, terdapat tiga kebijakan yang perlu didorong dalam tata kelola batu bara. Pertama, mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan batu bara di tengah keterbatasan fiskal. Kedua, memberikan disinsentif kepada sektor batu bara untuk mengurangi produksi sekaligus mendorong transisi menuju sektor energi yang lebih bersih.
"Kebijakan ketiga yang harus didorong ialah bagaimana keadilan ekonomi dapat terwujud dari sektor pertambangan batu bara ini," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.