“Dengan membeli dan menggunakan mobil listrik, masyarakat turut mendukung pengurangan konsumsi BBM, pengurangan emisi, serta pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Morris.
Karena itu, mobil listrik tidak hanya dipandang sebagai tren otomotif, tetapi juga sebagai bagian dari perubahan menuju transportasi masa depan.
Meski mendapatkan insentif PKB 0 persen, kendaraan listrik tetap diperhitungkan dalam urutan kepemilikan kendaraan bermotor.
Artinya, apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan, mobil listrik tetap masuk dalam susunan kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Namun, karena kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif PKB 0 persen, nilai PKB untuk kendaraan listrik tersebut tetap menjadi 0 persen.
Sebagai contoh, apabila kendaraan pertama merupakan mobil non-listrik, kendaraan kedua merupakan mobil listrik, dan kendaraan ketiga kembali merupakan mobil non-listrik, maka mobil listrik tetap dihitung sebagai kendaraan kedua.
Dalam skema progresif di DKI Jakarta, tarif PKB untuk kendaraan pertama sebesar 2 persen, kendaraan kedua 3 persen, kendaraan ketiga 4 persen, kendaraan keempat 5 persen, dan kendaraan kelima dan seterusnya 6 persen.
Contoh:
- Kendaraan pertama: mobil non-listrik → tarif PKB 2 persen
- Kendaraan kedua: mobil listrik → tarif 3 persen x 0 = 0 persen
- Kendaraan ketiga: mobil non-listrik → tarif PKB 4 persen
Dari contoh tersebut, mobil listrik tetap masuk dalam urutan kepemilikan kendaraan progresif. Namun, manfaat insentif PKB 0 persen tetap berlaku untuk kendaraan listrik.