Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 22 Juli 2026 |07:18 WIB
Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ternyata Ini Alasannya
Biaya Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ternyata Ini Alasannya (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara, kenaikan tarif mendapat status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), jumlahnya terbatas.

"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman

Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Pasalnya, kata dia, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. Menurutnya, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki finansial tinggi.

"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement