Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Telat Bayar Pajak Rumah hingga Akhir 2026

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 26 Juli 2026 |19:10 WIB
Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Telat Bayar Pajak Rumah hingga Akhir 2026
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membebaskan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut berlaku pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan pembebasan sanksi administratif, baik untuk pembayaran PBB-P2 secara angsuran maupun pelunasan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan melalui pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini selama periode yang telah ditetapkan agar kepatuhan pajak terus meningkat dan pembangunan Jakarta dapat berjalan optimal," ujar Morris Danny, Minggu (26/7/2026).

Berlaku untuk Bunga Angsuran dan Denda Terlambat Bayar

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 diberikan dalam dua kategori.

Pertama, pembebasan sanksi berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

 

Kedua, pembebasan sanksi berupa denda keterlambatan pembayaran bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.

Selain itu, pembebasan denda keterlambatan juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 sebelum Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 diberlakukan, tetapi masih memiliki kewajiban membayar sanksi administratif yang belum dilunasi.

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Masih Ada Keringanan 7,5 Persen hingga 31 Juli 2026

Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov DKI Jakarta masih memberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 7,5 persen yang berlaku hingga 31 Juli 2026.

Keringanan tersebut menjadi kesempatan tambahan bagi wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan dibandingkan apabila pembayaran dilakukan setelah masa insentif berakhir.

Tersedia Insentif PBB-P2 Lainnya

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai program insentif PBB-P2 lainnya. Selain pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pokok pajak hingga 100 persen serta pengurangan pokok PBB-P2 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat mengajukan permohonan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dorong Wajib Pajak Kembali Patuh

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunda.

Morris Danny mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani akumulasi bunga dan denda.

"Melalui berbagai insentif yang diberikan, kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini. Pajak daerah yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan serta peningkatan kualitas layanan publik di Jakarta," kata Morris Danny

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement