Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 29 Juli 2026 |06:01 WIB
 Alasan Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP
Alasan Dapur MBG Dilarang Masak Pakai LPG 3 Kg, Minyakita dan Beras SPHP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan barang-barang subsidi seperti LPG 3 kg, Minyakita dan beras SPHP. 

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, SPPG atau dapur MBG harus menggunakan bahan nonsubsidi atau komersil.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata kepala BGN Sudaryono di kantornya.

Masyarakat diminta melapor ke BGN jika dapur MBG menggunakan LPG 3 kg, minyakita dan beras SPHP. Bila dapur tersebut sudah diperingatkan dan tetap membandel menggunakan produk subsidi, maka akan dilakukan penutupan permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BGN menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Dari jumlah keseluruhan dapur MBG yang diberhentikan paling banyak berada di luar pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement