JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat diterbitkan pada minggu kedua September 2026.
Kehadiran aturan tersebut menjadi langkah penting untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sekaligus membuka jalan bagi transformasi BEI menjadi perusahaan terbuka.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan regulator saat ini tengah menyusun aturan turunan terkait demutualisasi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri pasar modal.
Menurut Hasan, OJK telah mengundang Bursa Efek Indonesia, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), serta sejumlah pelaku industri untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan implementatif.
"Dengan dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan, kami menargetkan POJK Demutualisasi Bursa Efek dapat terbit pada minggu kedua September 2026," ujar Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026, dikutip Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai demutualisasi telah dilakukan secara rutin antara OJK, pemerintah, dan BEI. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas amanat regulasi yang mengatur perubahan struktur kepemilikan bursa dari lembaga berbasis anggota menjadi perusahaan berbentuk perseroan.
Meski demikian, Hasan menegaskan bahwa proses penyusunan aturan tetap mengedepankan independensi Bursa Efek Indonesia maupun OJK sebagai regulator.
Terkait kemungkinan BEI melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) setelah demutualisasi, Hasan menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci mekanisme tersebut, termasuk mengenai penggunaan kode ticker apabila BEI melakukan pencatatan sahamnya sendiri (self-listing).
"OJK akan melihat terlebih dahulu praktik yang berlaku secara global sebelum mengimplementasikan atau tidak terkait ticker code apabila Bursa Efek melakukan penawaran umum dan tercatat di Bursa Efek itu sendiri," katanya.
OJK juga memastikan masuknya lembaga negara seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun BPI Danantara sebagai pemegang saham setelah demutualisasi tidak akan mengurangi independensi BEI.
Hasan mengatakan ketentuan tersebut akan ditegaskan dalam rancangan POJK, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, serta kerangka kerja yang tetap harus memperoleh persetujuan OJK sebelum berlaku efektif.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar fungsi Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan efek tetap berjalan secara independen, profesional, dan memiliki tata kelola yang baik meskipun struktur kepemilikannya berubah setelah proses demutualisasi.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.