Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tax Gathering 2026, KPP Wajib Pajak Besar 4 Perkuat Kolaborasi dengan Seluruh WP Baru

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |12:40 WIB
Tax Gathering 2026, KPP Wajib Pajak Besar 4 Perkuat Kolaborasi dengan Seluruh WP Baru
KPP Wajib Pajak Besar 4 Perkuat Kolaborasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP WPB Empat/KPP LTO 4) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pengamanan penerimaan pajak Tahun 2026. 

Langkah strategisnya adalah melakukan sinergi dan kolaborasi sejak awal dengan para Wajib Pajak Baru (Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan) yang dipindah dan ditetapkan terdaftar (diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar Empat sesuai  Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026) per tanggal 1 Juli 2026.

Kegiatan dikemas dalam bentuk Tax Gathering dihadiri oleh pimpinan dan pegawai KPP WPB  Empat, Kepala Kanwil dan perwakilan pimpinan dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, serta 310 Wajib Pajak Baru yang diwakili oleh Pimpinan Perusahaan, High Wealth Individuals/ Wajib  Pajak Orang Pribadi Prominen atau Kuasa Wajib Pajak serta Managing Director Finance  Danantara Asset Management dengan tema “Kolaborasi Membangun Kepatuhan, Menguatkan Indonesia” di Gedung Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Dalam sambutan sekaligus laporannya, Kepala KPP WPB Empat, Natalius mengatakan acara ini dirancang untuk memperkenalkan wajah pelayan pajak di KPP LTO 4 sekaligus membangun fondasi komunikasi yang transparan antara Otoritas Pajak dan Wajib Pajak. 

Dia menyampaikan rasa bangga atas bergabungnya para Wajib Pajak baru sekaligus  menjelaskan bahwa unit kerjanya secara khusus ditugaskan untuk mengadministrasikan Wajib Pajak yang memiliki dua pilar penting penerimaan negara, yakni BUMN di sektor jasa dan Wajib Pajak HWI.

"Acara hari ini dimaksudkan untuk memperkenalkan wajah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, serta menyampaikan beberapa hal penting terutama terkait keberadaan para kuasa wajib pajak," ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, mengapresiasi atas antusiasme Wajib Pajak yang hadir. Beliau menekankan bahwa kesuksesan DJP sangat bergantung pada kesuksesan para pelaku usaha.

 

"Kita berharap sekali para Wajib Pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN  bersinergi untuk membangun negeri," tegas Dasto. 

Dia juga mendorong agar terbangun komunikasi yang intens dan terbuka guna menghindari kebingungan mengenai aturan 
perpajakan di kemudian hari.

Dukungan penuh terhadap inisiatif DJP datang dari Wajib Pajak BUMN. 

Managing Director Finance PT Danantara Asset Management, Sahala Situmorang, memaparkan bahwa  pihaknya saat ini tengah melakukan peninjauan bisnis fundamental dan perampingan (streamlining) BUMN agar lebih efisien. 

Sejalan dengan langkah tersebut, Ia sangat menekankan pentingnya Cooperative Compliance atau kepatuhan yang kooperatif di bidang 
perpajakan.

Selanjutnya dalam paparannya, Sahala menyebutkan beberapa poin krusial yang ditekankan oleh perwakilan BUMN, meliputi pertama diskusi sejak dini: 

Wajib Pajak diimbau untuk mendiskusikan potensi isu atau risiko perpajakan di awal waktu bersama otoritas 
pajak, guna mencegah pembengkakan biaya kepatuhan (compliance cost) di akhir periode.


Kedua, keterlibatan pucuk pimpinan:

Komunikasi dan kepatuhan pajak tidak boleh hanya diserahkan pada tataran staf operasional, melainkan harus melibatkan jajaran manajemen (Dewan Direksi) agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tepat.

Ketiga, transparansi demi prediktabilitas

Kepatuhan pajak yang baik akan menekan risiko perpajakan secara signifikan, sehingga arus kas perusahaan menjadi lebih terprediksi dan 
nilai perusahaan (corporate value) akan meningkat.

Selain sesi silaturahmi dan perkenalan, DJP juga memanfaatkan momentum ini untuk  memberikan edukasi peraturan terbaru, sosialisasi mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur secara komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak 
serta kewajiban kuasa di bidang perpajakan yang relevan dengan operasional keseharian Wajib Pajak Besar.

Dengan berlakunya aturan ini, DJP berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, pasti, dan efisien. Sinergi yang kuat antara penyelenggara negara dan penggerak ekonomi dipercaya akan membawa dampak positif yang masif bagi 
pembangunan Republik Indonesia.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement