JAKARTA - Langkah Direksi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam menemukan dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember dinilai menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, keputusan untuk membuka dugaan penyimpangan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah positif karena memperlihatkan berjalannya fungsi pengawasan di dalam perusahaan.
"Publik akan melihat bahwa ini terkait dengan kinerja BNI. Justru ini bagus dan positif. Artinya, ada kebijakan yang memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas," kata Trubus di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendalami perkara KUR Jember dan meminta keterangan jajaran Direksi BNI. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami sistem pengawasan dan tata kelola.
Trubus berpandangan, langkah yang telah ditempuh Direksi BNI justru harus dilihat sebagai upaya serius untuk mendeteksi penyimpangan dan mencegah kasus serupa terulang. "Apa yang dilakukan BNI dan direksinya sudah merupakan upaya yang optimal dan sungguh-sungguh dalam mendeteksi terjadinya penyimpangan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyimpangan di sektor perbankan dapat terjadi melalui beragam modus. Karena itu, kemampuan institusi mendeteksi persoalan, menindak pihak yang diduga terlibat, dan menyerahkan penanganannya kepada aparat menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengendalian.
Menurut Trubus, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara yang telah terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dalam penyaluran kredit ke depan.
"Apa yang dilakukan Direksi BNI menunjukkan kinerja yang optimal dalam hal pencegahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," katanya.