Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2026 |17:21 WIB
Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan
Ini Sikap Purbaya soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan (Foto: Kemenkeu)
A
A
A

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menilai program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, sehingga penganggarannya tidak boleh lagi dimasukkan dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menetapkan pemisahan pos anggaran ini harus direalisasikan mulai APBN 2027 atau selambat-lambatnya pada APBN 2028.

Gugatan ini dipicu oleh pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pemohon menilai alokasi pembiayaan MBG dari alokasi pendidikan berpotensi menyalahi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN diprioritaskan langsung untuk kebutuhan inti, seperti sarana-prasarana, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement