Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.
Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu wajib pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.