JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Salah satunya saat ini masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026 dengan melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026.
Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Daerah sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Keringanan pokok PBB-P2 diberikan secara jabatan atau otomatis tanpa perlu melalui proses permohonan. Dengan demikian, Wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 pada periode yang telah ditentukan akan langsung memperoleh manfaat keringanan tersebut.
Wajib pajak dapat memperoleh diskon PBB-P2 sebesar 5 persen selama periode 1 Agustus hingga 30 September 2026. Keringanan tersebut hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026.
“Wajib pajak tidak perlu khawatir apabila nilai potongan tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik atau E-SPPT maupun struk bukti pembayaran. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan secara otomatis berkurang sesuai besaran keringanan yang berlaku saat transaksi dilakukan,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta.
Kemudahan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan nilai pembayaran yang lebih ringan sekaligus menghindari risiko keterlambatan.
Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, mulai dari dompet digital atau e-wallet, internet banking, hingga platform perdagangan elektronik atau e-commerce.
Beragam pilihan kanal pembayaran tersebut memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan keterbatasan waktu untuk melakukan pembayaran secara langsung.
Dengan memanfaatkan layanan digital, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan menggunakan telepon pintar dari mana saja dan kapan saja. Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara lebih praktis tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Selain memperoleh keringanan pokok pajak, pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo juga membantu wajib pajak terhindar dari denda administratif akibat keterlambatan.
Batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, wajib pajak dapat dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang masih harus dibayar atau terutang.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Pembayaran lebih awal dapat mengurangi risiko kendala teknis, kesalahan transaksi, maupun keterlambatan yang dapat menimbulkan denda.
Morris Danny menuturkan, pembayaran PBB-P2 tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga merupakan kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
“Penerimaan Pajak Daerah digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan infrastruktur, serta penyediaan fasilitas dan layanan publik bagi masyarakat,” tuturnya.
Selagi kesempatan masih tersedia, wajib pajak diimbau untuk segera membayar PBB-P2 tahun pajak 2026 dan memanfaatkan diskon sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo pada 30 September 2026.
Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Jakarta yang semakin maju, nyaman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.