Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce, Ini Respons Pengusaha Ritel

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2026 |15:58 WIB
Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Pedagang Online Lewat E-Commerce, Ini Respons Pengusaha Ritel
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Adapun alasan pembatalan kebijakan pajak tersebut lantaran kondisi ekonomi riil yang belum menunjukkan sinyal pemulihan signifikan belakangan waktu. Terlebih capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 senilai 5,29 persen justru melambat dibandikan kuartal awal.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace memulai pingutan PPH pada pedagang online, mulai dari Bibli, Tokopedia, Lazada dan Shopee. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement