Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |20:31 WIB
Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

Kelompok tersebut meliputi veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden, mantan Presiden, Wakil Presiden, Gubernur DKI Jakarta, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Fasilitas tersebut juga mencakup guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya.

Pembebasan juga dapat diajukan untuk objek PBB-P2 yang digunakan bagi kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah dan tidak bersifat komersial atau kurang dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Pengajuan untuk kategori tersebut memerlukan rekomendasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta.

Selain itu, fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada objek pajak yang lebih dari 50% lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta. Fasilitas juga dapat diberikan kepada objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, pembebasan hanya diberikan untuk salah satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Proses Penyelesaian Paling Lama Tiga Bulan

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement