Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 11 Agustus 2026 |20:31 WIB
Siapa yang Berhak Dapat Pembebasan Pajak Rumah? Ini Syaratnya
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan mengajukan secara daring. (Foto: Okezone.com/PU)
A
A
A

Status pengajuan dapat menunjukkan apakah permohonan masih dalam proses verifikasi, memerlukan tindak lanjut, atau telah selesai diproses.

Apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD yang menangani permohonan. Informasi kontak UPPPD juga tersedia melalui kanal informasi resmi Bapenda Jakarta.

Kejelasan mengenai tahapan dan waktu penyelesaian diharapkan dapat membantu Wajib Pajak mempersiapkan dokumen serta memantau perkembangan permohonan secara lebih mudah.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement