Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nasib Pekerja Tertekan, Going Concern Tersendat di Tengah Proses Pailit Dua Kuda Indonesia 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |12:34 WIB
Nasib Pekerja Tertekan, Going Concern Tersendat di Tengah Proses Pailit Dua Kuda Indonesia 
Nasib Pekerja Tertekan, Going Concern Tersendat di Tengah Proses Kepailitan Dua Kuda Indonesia (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Proses kepailitan PT Dua Kuda Indonesia tidak hanya berdampak pada keberlangsungan operasional perusahaan, tetapi juga mulai menekan kondisi para pekerja. Ketidakpastian pembayaran hak tenaga kerja dan tersendatnya aktivitas produksi menjadi persoalan yang disorot serikat pekerja.

PT Dua Kuda Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Maret 2026. Sejak saat itu, kewenangan pengurusan aset perusahaan secara hukum beralih kepada tim kurator.

Harapan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan muncul setelah Hakim Pengawas memberikan izin going concern pada 12 Mei 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga perusahaan tetap produktif, mempertahankan nilai aset sekaligus memastikan kegiatan usaha dan lapangan pekerjaan tetap berjalan.

Namun, menurut serikat pekerja Dua Kuda Indonesia, pelaksanaan going concern belum berjalan optimal. Sejumlah keputusan operasional masih menunggu persetujuan kurator, termasuk pembelian bahan baku yang dibutuhkan untuk menjaga kelangsungan produksi.

Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengatakan kondisi tersebut turut memengaruhi kepastian para pekerja yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari perusahaan.

“Yang jelas kalau untuk dampak sendiri sangat-sangat berdampak loh buat kita secara psikologis. Ya biasanya kita normal, udah beberapa bulan terakhir ini kita banyak kerja yang nggak jelas lah,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, situasi tersebut berbeda dengan kondisi perusahaan sebelum dinyatakan pailit. Ridwan mengaku telah bekerja selama 15 tahun di Dua Kuda Indonesia dan selama itu tidak menghadapi persoalan serupa.

“Saya sudah 15 tahun bekerja di sini, dari awal saya masuk perusahaan ini nggak ada masalah, bahkan perkembangannya sangat pesat, kenapa dipailitkan?” katanya.

Hak Pekerja Ikut Tersendat

Persoalan yang paling dirasakan pekerja antara lain keterlambatan pembayaran sejumlah hak tenaga kerja. Serikat pekerja menyebut pembayaran gaji tenaga kerja asing untuk periode Maret hingga Mei 2026 sempat mengalami keterlambatan.

Selain itu, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga disebut tidak selalu dapat dilakukan tepat waktu karena setiap penggunaan dana perusahaan memerlukan persetujuan.

Ridwan mengatakan, kondisi tersebut membuat pekerja menghadapi ketidakpastian yang sebelumnya tidak mereka alami ketika perusahaan masih beroperasi secara normal.

Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata tidak adanya dana perusahaan. Sejumlah kebutuhan pembayaran disebut sebenarnya dapat dipenuhi, tetapi proses persetujuan membuat pencairannya membutuhkan waktu lebih panjang.

Situasi tersebut pada akhirnya tidak hanya berpengaruh terhadap operasional, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis bagi pekerja.

“Biasanya kita normal, sekarang beberapa bulan terakhir ini kita banyak kerja yang nggak jelas,” ujarnya.

 

Produksi Terancam Berhenti

Tekanan terhadap tenaga kerja semakin besar karena kelangsungan produksi juga menghadapi persoalan. Hingga awal Agustus 2026, permohonan pembelian bahan baku Tahap III disebut belum memperoleh persetujuan.

Jika pasokan bahan baku terus menurun, kegiatan produksi berpotensi terhenti. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin memperbesar ketidakpastian bagi pekerja sekaligus mengurangi kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan.

Persoalan lainnya adalah pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan yang disebut belum memperoleh persetujuan. Padahal, menurut perusahaan, dana untuk memenuhi kewajiban tersebut tersedia.

"Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor," ujarnya.

Akibatnya, sistem kepabeanan masih terblokir dan aktivitas ekspor maupun impor tidak dapat berjalan optimal.

Bagi perusahaan manufaktur yang mengandalkan aktivitas ekspor, terhentinya arus perdagangan dapat berdampak langsung terhadap pemasukan. Ketika penjualan dan arus kas terganggu, kemampuan perusahaan memenuhi biaya operasional, termasuk hak-hak pekerja, berpotensi semakin tertekan.

Serikat pekerja berharap proses pengambilan keputusan dalam skema going concern dapat berjalan lebih cepat sehingga perusahaan tetap berproduksi dan pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya.

Bagi pekerja, keberlangsungan usaha bukan hanya menyangkut nilai aset dan kepentingan kreditur, tetapi juga menyangkut kepastian pekerjaan dan penghidupan ratusan tenaga kerja yang selama ini menopang operasional perusahaan.

Karena itu, mereka menilai keberhasilan going concern semestinya diukur bukan hanya dari kemampuan mempertahankan aset perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan usaha dapat berjalan dan hak pekerja tetap terlindungi selama proses kepailitan berlangsung.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement