Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

ATR: BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Maksimal 10 Hari

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |09:02 WIB
ATR: BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Maksimal 10 Hari
ATR: BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Maksimal 10 Hari (Foto: Menteri ATR/Okezone)
A
A
A

Layanan Peralihan Hak 10 Hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di 17 kabupaten/kota.

Seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota tambahan. Dengan demikian, layanan tersebut ditargetkan sudah dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus.

Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pelayanan pertanahan.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi dan integrasi data terkait BPHTB. Integrasi tersebut diperlukan agar proses pelayanan BPHTB di tingkat daerah dapat berjalan lebih cepat.

"Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB," kata Tito.

Selain mempercepat layanan pertanahan, Tito menilai penerimaan BPHTB juga memiliki dampak terhadap keuangan daerah karena menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement