JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan lokasi Indonesia Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR RI, Jumat (14/8/2026).
"Kita telah tentukan lokasi PFII di kawasan eks Hotel Sultan hingga Jakarta Convention Center, di Gedung Danareksa, dan juga di Bali," ujar Prabowo.
Di hadapan wakil rakyat, Prabowo menjelaskan PFII akan menjadi wajah baru Jakarta dan Bali sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia.
Kelembagaan PFII terdiri atas Dewan Pertimbangan, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Pengadilan PFII yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Lembaga Arbitrase PFII.
"Bahasa Inggris dapat digunakan sebagai bahasa kontrak. Prinsip hukum komersial dan standar internasional dapat diadopsi," ujar Prabowo.