Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Senin, 17 Agustus 2026 |07:42 WIB
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus
Ilustrasi PKB dan BBNKB. (Foto: dok Magnific)
A
A
A

Aplikasi SIGNAL dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak di DKI Jakarta yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang langsung ke kantor Samsat. Melalui aplikasi tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara daring dari berbagai lokasi.

Wajib pajak diimbau segera memeriksa status pajak dan administrasi kendaraannya karena pembebasan sanksi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Dengan menyelesaikan kewajiban selama periode program, wajib pajak dapat menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus menanggung sanksi administratif yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan.

Pembayaran pajak kendaraan juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap penerimaan daerah. Lantaran, dana Pajak Daerah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan Jakarta.

Pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban PKB tahunan atau BBNKB dapat segera memanfaatkan program ini melalui kanal pelayanan resmi sebelum periode pembebasan sanksi berakhir.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement